Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundup Benur Lobster Divonis 2 Tahun Bui, Apa Respons KKP?

image-gnews
Ilustrasi lobster. Pixabay
Ilustrasi lobster. Pixabay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam, Anak Agung Gde Eka Susila berharap putusan terhadap penyelundup benur bisa menjadi efek jera bagi para pelaku penyelundupan benih bening lobster. Selain itu, dia berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak melakukan tindak pidana yang sama ke depannya.

"Kita senantiasa mengimbau agar upaya-upaya penyelundupan untuk dihentikan karena sangat merugikan negara dan masyarakat sendiri," kata Agung dalam keterangan tertulis, Ahad, 21 Februari 2021.

Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang memvonis tiga terdakwa kasus penyelundupan 42.500 ekor benih bening lobster senilai Rp 4,2 miliar dengan hukuman dua tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim mengenakan denda Rp 600 juta subsider dua bulan penjara. Dalam amar putusannya, hakim ketua Tofan Husma menegaskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Unsur pidana yang mereka langgar ialah Pasal 92 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undan Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26. 

"Serta Peraturan Perundangan lain yang bersangkutan, sehingga majelis hakim memutus ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun kurungan penjara dan denda 600 juta rupiah subsider dua bulan kurungan penjara," demikian bunyi putusan dengan nomor perkara 3/Pid.Prk/2021/PN Tpg tertanggal 8 Februari 2021.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

1 jam lalu

Sejumlah tersangka dalam konferensi pers terkait Pengungkapan Kasus Illegal Fishing Penyelundupan Benih Bening Lobster di Wilayah Bogor, Jawa Barat di Gedung Aula R.P. Soedarsono Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.


ASITA Gelar Munas di Batam, Diharapkan Berikan Inovasi Baru Pariwisata

1 jam lalu

Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesian (ASITA) XIII tahun 2024 digelar di Hotel Harbour Bay, Batam, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
ASITA Gelar Munas di Batam, Diharapkan Berikan Inovasi Baru Pariwisata

Munas ASITA yang ke-13 ini dapat melahirkan terobosan-terobosan baru dalam memajukan industri pariwisata di Indonesia


Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

3 jam lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.


Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

5 jam lalu

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kedua kiri) mendampingi Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go (tengah)menunjukan benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024.Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

Kerugian negara dari penyelundupan benih bening lobster ditaksir sebesar Rp 19,2 miliar


Trenggono Optimistis Indonesia Bisa Dominasi Pasar Lobster Global

1 hari lalu

Ilustrasi Lobster
Trenggono Optimistis Indonesia Bisa Dominasi Pasar Lobster Global

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono optimistis Indonesia bisa mendominasi pasar lobster internasional pada 30 tahun mendatang.


Pria yang Hilang Setelah Lompat dari Jembatan Barelang Batam Akhirnya Ditemukan

1 hari lalu

Jenazah Mahdi, pria yang lompat dari jembatan Barelang, ditemukan mengapung di Pulau Kasu, Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Humas Basarnas
Pria yang Hilang Setelah Lompat dari Jembatan Barelang Batam Akhirnya Ditemukan

Dalam keterangan awal Basarnas, korban sempat meminjam telepon genggam seorang pengunjung sebelum meloncat dari Jembatan Barelang.


KKP Luncurkan Project Management Office 724 untuk Awasi Pengelolaan Lobster

1 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan Project Management Office 724 untuk mendukung tata kelola lobster di Gedung Mina Bahari IV, KKP, Rabu, 15 April 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
KKP Luncurkan Project Management Office 724 untuk Awasi Pengelolaan Lobster

KKP membentuk PMO 724 untuk mendukung tata kelola lobster di tanah air.


Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

2 hari lalu

David McBride. AAP/Mick Tsikas
Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan


200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

2 hari lalu

Persawahan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang telah diuruk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Jumat, 10 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ayu Cipta
200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

Sekitar 200 hektar tanah di Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, masuk dalam plotting lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2


Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

2 hari lalu

Sutradara Mohammad Rasoulof. REUTERS/Annegret Hilse
Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

Sutradara film Iran Mohammad Rasoulof mengatakan telah meninggalkan Iran setelah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan keamanan nasional